Hukum Wudhu: Sentuhan dan Pembatalnya

1 comment
man during ritual ablution
Photo by Meyra on Pexels.com

Oleh: Muhammad Hasan Basri

Di antara pembatal wudhu adalah “sentuh – menyentuh & bersentuhan”. Berikut ini uraian pembahasan sederhana dalam bentuk daftar, semoga dapat membantu pemahaman seputar ketentuan hukum “sentuh – menyentuh & bersentuhan” dalam kaitannya dengan hukum wudhu.
Secara global, bersentuh – sentuhan yang membatalkan wudhu – baik dengan kesengaja-an maupun tidak – adalah:
1. اللمس Bersentuhannya kulit laki – laki dewasa (yang secara umum sudah menimbulkan nafsu) dengan perempuan dewasa (yang secara umum sudah menimbulkan nafsu) selain mahrom secara langsung tanpa pembatas.
2. المس Menyentuhnya telapak tangan pada kemaluan milik sendiri maupun orang lain secara langsung tanpa kaos tangan.

 

Tabel Sentuh Menyentuh dan Status Hukum Wudhu

Yang menyentuh

Yang tersentuh / disentuh

Status hukum wudhu

1

Kulit laki – laki dewasa

Kulit perempuan dewasa bukan mahrom

Batal wudhu ke dua – duanya

Kulit perempuan kecil bukan mahrom

Batal wudhunya laki – laki dewasa jika bernafsu, dan tidak batal jika tidak bernafsu. Adapun si anak kecil, tidak batal wudhunya.

Rambut/ tulang/ kuku perempuan

Tidak batal wudhu ke-duanya

A. Kulit wanita mahrom karena nasab :
a. anak, cucu dan terus ke-bawah.
b. Ibu, nenek dan terus ke-atas.
c. Bibi, (saaudari bapak / ibu)
d. Anak saudara / saudari
e. Saudarinya
B. Wanita mahrom karena sebab pernikahan:
a. Ibu Mertua
b. Anak tiri (bawaan istri) yang ibunya telah digauli
c. Ibu tiri (istri bapak)
d. Anak menantu
C. Wanita mahrom karena persusuan:
a. Ibu seper-susuan
b. Saudari seper-susuan
c. Wanita nasab dalam persusuan

Tidak batal wudhunya, walau mungkin timbul nafsu

Kulit Banci – khuntsa musykil – (belum jelas laki – laki atau perempuannya

Disunnahkan wudhu

Kulit laki – laki tampan (amrod), termasuk transgender (laki – laki yang merubah kelaminnya menjadi perempuan – lobang)

Disunnahkan wudhu

Bagian tubuh perempuan yang terputus

Tidak batal wudhunya

2

Telapak tangan

Kemaluan ( qubul dan dubur) manusia hidup

Yang menyentuh batal, wajib wudhu. yang disentuh tidak batal, sunnah wudhu jika terangsang

Kemaluan ( qubul dan dubur) manusia mati

Yang menyentuh batal, wajib wudhu. yang disentuh tidak wajib mengulang wudhunya

Kubul / dubur hewan

Tidak batal wudhunya

Alat (kemaluan banci)

Jika yang disentuh adalah alat yang berbeda dengan miliknya sendiri, maka disunnahkan wudhu.
Jika yang disentuh adalah alat yang sama dengan miliknya, maka wajib wudhu

Kemaluan yang terputus

Batal wudhunya

Qubul / dubur milik sendiri

Batal wudhunya

3

Kuku

Objek apapun di atas

Tidak batal wudhunya

Di antara yang pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan bersentuhan kulit dengan lawan jenis. Dalam kajian fiqih, dua istilah ini dibedakan menjadi massu dan lamsu. Meski sama-sama bermakna ‘sentuhan’, tetapi memiliki praktik dan konsekuensi yang berbeda. Menyentuh kemaluan disebut dengan massu, sedangkan bersentuhan kulit dengan lawan jenis disebut dengan lamsu. Selanjutnya, Syekh Nawawi al-Bantani, salah seorang ulama mazhab Syafi’i, dalam Syarah Safinatun Naja telah membedakan keduanya:


: والحاصل أن المس يفارق اللمس في ثمانية صور أحدها أن النقض في المس خاص في صاحب الكف فقط، ثانيها أنه لا يشترط في المس اختلاف النوع ذكورة وأنوثة، ثالثها أن المس قد يكون في الشخص الواحد فيحصل بمس فرج نفسه، رابعها أن لا يكون إلا بباطن الكف، خامسها أنه يكون في المحرم وغيره، سادسها أن مس الفرج المبان ينقض الوضوء وإن لمس العضو المبان من المرأة لا ينقض، سابعها اختصاص المس بالفرج، ثامنها لا يشترط الكبر في المس دون اللمس

“Walhasil, massu berbeda dengan lamsu dalam delapan hal: (1) batal wudhu dengan massu khusus bagi pemilik telapak tangan; (2) tidak disyaratkan dalam massu adanya perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan; (3) massu kadang terjadi pada orang yang sama, sehingga (batal wudhu) dengan menyentuh kemaluan sendiri; (4) massu tidak terjadi kecuali dengan telapak tangan; (5) massu bisa terjadi pada mahram dan selain mahram; (6) massu atau menyentuh kemaluan yang terputus dapat membatalkan wudhu, sementara lamsu menyentuh anggota tubuh yang terputus dari perempuan tidak sampai membatalkan wudhu; (7) massu hanya dikhususkan pada kemaluan; (8) massu tidak disyaratkan harus dewasa, berbeda halnya dengan lamsu,”

Also Read

Bagikan:

Satu pemikiran pada “Hukum Wudhu: Sentuhan dan Pembatalnya”

  1. Ping-balik: Cara Menentukan Hilal: Perbedaan Mathla’ dan Penentuan Awal Ramadhan & Idul Fitri - Gurunaa

Tinggalkan komentar