Ketentuan Hukum Dalam Berpuasa

1 comment
father and son sitting at the table
Photo by Timur Weber on Pexels.com

Pengantar

Berpuasa pada bulan Ramadhan adalah peluang emas. Banyak kaum muslimin menantinya. Bulan yang melimpah dengan pahala begitu sayang untuk melwatinya tanpa upaya sungguh-sungguh. Ampunan dari Sang Maha Kuasa bertebaran selama bulan ini. Berbagai faidah langsung berkaitan dengan amalan yang ada di bulan ini.

NAbi Muhammad mengabarkan kepada kita, Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Dalam kesempatan lain juga beliau menyebutkan, ” “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu).

Imam Ghazali mengatakan,” Puasa itu memiliki kedudukan yang istimewa – dengan bentuk penyandaran khusus kepada Allah- dibandingkan ibadah yang lainnya, karena Allah berfirman sebagaimana Nabi Muhammad kabarkan,” Setiap kebaikan akan mendapatkan balasan sepuluh kali hingga tujuh ratus kali, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untukku dan aku akan memberikan balasan dengannya. ( Ihya Ulumudin – Kitab Asrarush Shiyam hal 283)

Untuk mencapai tahapan puasa yang terbaik perlu memahami dan mengerti tata cara dalam pelaksanaanya. karena kesalahan dalam menjalankanya akan mengganggu kesempurnaanya. ksempurnaan ibadah akan menentukan kualitas ibadah itu sendiri.

Selain itu, jika seseorang tidak bisa memenuhi kesempurnaan dalam puasa, hendaknya dia memahami jalan keluarnya. karena dalam kondisi yang sudah disiapkan dengan baik kadang-kadang timbul penghalang. Pada akhirnya ibadah tidak bisa sempurna karenanya.

Allah menunjukan adanya jalan keluar  jika seseorang memiliki kendala dalam berpuasa, firmanNya

……..Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.QS. Al Baqarah: 184

Berikut ini beberapa penjelasan jika seseorang mendapatkan keadaan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, seharusnya bagaimana dan melakukan apa. Untuk memudahkan pemahaman, urian ini kami tuliskan dalam bentuk tabel.

 

Tabel Ketentuan hukum bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan

No

Sebab tidak berpuasa

Qodho’

Fidyah

Imsak

1

Sakit

V

X

X

_

2

Safar

V

X

X

_

3

Orang tua renta

X

V

X

Fisiknya sudah tidak memungkinkan puasa

4

Wanita haidh

V

X

X

Walau haidhnya sudah di akhir siang atau masih haidh di awal siang

5

Wanita nifas

V

X

X

Walaupun hanya sebentar di siang hari

6

Wanita melahirkan

V

X

X

Kelahiran tanpa diikuti nifas

7

Pingsan sepanjang siang

V

X

X

Walau pingsannya tidak sengaja

8

Pingsan dan siuman di siang hari walaupun sebentar

X

X

X

Puasanya sah

9

Tidur sepanjang siang

X

X

X

Puasanya sah

10

Mabuk (hilang akal ) sepanjang siang

V

X

X

_

11

Mabuk di siang hari sebentar

X

X

X

Puasanya sah

12

Gila walau sebentar di sebagian siang. Akan tetapi menjadi waras di sisa hari romadhon lainnya

V

X

X

Puasanya batal walaupun tidak melakukan pembatal puasa ketika datang gilanya. Wajib mengqodho’jika waras kembali.

13

Gila sepanjang siang dalam satu hari dan di hari romadhon lain dia waras

V

X

X

Puasanya tidak sah walaupun tidak melakukan pembatal puasa ketika datang gilanya. Wajib mengqodho’jika waras kembali

14

Gila sepanjang bulan romadhon

X

X

X

Walaupun dibulan lain dia waras

15

Wanita menyusui walaupun bukan bayinya sendiri

V

X

X

Jika khawatir atas dirinya sendiri saja

 

 

V

V

X

Jika khawatir atas bayinya saja

 

 

V

X

X

Jika khawatir atas diri sendiri dan bayinya

16

Wanita hamil

V

X

X

Jika khawatir atas dirinya sendiri saja

 

 

V

V

X

Jika khawatir atas bayinya saja

 

 

V

X

X

Jika khawatir atas diri sendiri dan bayinya

17

Penyelamat yang Menyelamatkan hewan yang wajib dijaga kehidupannya baik manusia ataupun selainnya

V

X

X

Jika khawatir atas dirinya sendiri saja

 

 

V

V

X

Jika khawatir atas objek yang diselamatkan saja

 

 

V

X

X

Jika khawatir atas diri sendiri dan objek yang diselamatkan

18

Pemadam yang menyelamatkan harta benda milik sendiri ataupun orang lain

V

X

X

Jika khawatir atas dirinya sendiri saja dan harta itu miliknya

 

 

V

V

X

Jika khawatir atas objek yang diselamatkan saja atau harta itu milik orang lain

 

 

V

X

X

Jika khawatir atas diri sendiri dan objek yang diselamatkan atau harta tersebut milik sendiri

19

Jima’

V

X

X

Orang yang aslinya wajib puasa tapi dia melakukan persenggamaan maka selain mengqodho’ dan wajib membayar kafaroh udzma*

20

Disabelitas intelektual (ediot, pikun dll)

X

V

V

Jika memungkinkan untuk menerima pengajaran walaupun dengan pendampingan extra

 

 

X

X

X

Jika tidak bisa menerima pengajaran bawaan lahir, maka seperti orang gila

 

 

X

V

V

Orang pikun yang dulu pernah tahu hukum – hukum puasa dan fidyah, maka harus didampingi imsak atau fidyah

21

Tidak berniat puasa di malam harinya

V

X

V

Baik karena lupa atau bodoh

22

Tidak memiliki niat puasa

V

X

V

Jika telah melakukan pembatal puasa

23

Salah sangka ketika berbuka

V

X

V

Dikiranya sudah maghrib, ternyata belum

24

Salah sangka ketika sahur

V

X

V

Dikiranya masih mlam, ternyata sudah fajar

25

Tertelan air kumur – kumur / istinsyak

V

X

V

Walaupun tidak sengaja menelan, akan tetapi dia (dianggap) sengaja. Karena kumur – kumur dan isytinsyaknya adalah SENGAJA

26

Orang yang boleh tidak puasa, akan tetapi telah hilang udzurnya

V

X

V

_

27

Anak kecil yang dewasa di siang hari

X

X

V

 

28

Orang kafir yang masuk islam siang hari

X

X

V

 

29

Murtad yang kembali masuk islam

V

V

V

Jika kembali masuk islamnya siang hari

30

Sakit tidak sembuh dalam satu tahun sampai romadhon berikutnya

V

X

X

_

31

Tidak membayar hutang puasa romadhon sampai datang romadhon tahun berikutnya

V

V

X

Sementara dia memiliki kesempatan untuk mengqodho’nya

32

Terlupa / tidak sengaja melakukan pembatal puasa

X

X

V

Puasanya tetap sah

33

Kerja berat

V

X

X

Keadaan pekerja berat dikiaskan seperti orang sakit, yang jika sembuh dia wajib qodho’

 

 

X

V

V

Keadaan pekerja berat dikiaskan seperti orang tua renta yang fisiknya sudah tidak bisa puasa

Keterangan Tabel

Tanda V : Melakukan

Tanda X : Tidak melakukan

Also Read

Bagikan:

Satu pemikiran pada “Ketentuan Hukum Dalam Berpuasa”

  1. Ping-balik: Cara Menentukan Hilal: Perbedaan Mathla’ dan Penentuan Awal Ramadhan & Idul Fitri - Gurunaa

Tinggalkan komentar